Rp 10 M untuk Jafri Zam Zam

BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin kembali melanjutkan program pembebasan lahan. Setelah di kawasan Piere Tendean dan Pasar Lama, dalam waktu dekat ini Pemko Banjarmasin akan melakukan program pembebasan lahan. Tepatnya, di kawasan lahan Jalan Jafri Zam Zam yang akan dimulai pada Agustus mendatang.
Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem, red) Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik, untuk pembebasan lahan di kawasan Jalan Jafri Zam Zam, Pemko Banjarmasi sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 10 miliar. “Program pembebasan lahan di kawasan Jalan Jafri Zam Zam tersebut merupakan program pembebasan lahan lanjutan yang termasuk diprioritaskan oleh Pemko Banjarmasin,” ungkap Ichwan kepada Radar Banjarmasin, Sabtu (22/5).
Dijelaskan Ichwan untuk sementara ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan lurah setempat terkait dilaksanakannya program pembebasan lahan tersebut. “Saya meminta kepada para lurah untuk turut terlibat dalam pendataan persil (bangunan, red) yang ada di Jalan Jafri Zam Zam. Sehingga, bisa diketahui dengan pasti berapa jumlah persil yang ada di sana. Setidaknya, sebelum Agustus laporan mengenai jumlah persil sudah bisa diketahui,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ichwan menjelaskan pembebasan lahan di kawasan Jalan Jafri Zam Zam hanya dikenakan pada lahan yang berbatasan langsung dengan sungai dan jalan raya. “Nantinya, di lahan yang kena program pembebasan lahan tersebut akan dibangun siring sebagaimana yang ada di Jalan Tendean dan Jalan Sudirman,” sebutnya.
Ichwan menuturkan tahapan mengenai program pembebasan lahan di Jalan Jafri Zam Zam ini juga tidak berbeda dengan program pembebasan di kawasan lain. “Tahapannya adalah pendataan, sosialisasi, perhitungan ganti rugi, negosiasi, dan pembayaran ganti rugi,” urainya.
Sementara itu, salah satu warga Jalan Jafri Zam Zam, bernama Hayat, menyatakan setuju dengan program pembebasan lahan, asalkan besaran ganti ruginya sesuai. “Sebagaimana diketahui, lahan di kawasan Jalan Jafri Zam Zam ini adalah kawasan strategis. Jadi, sebelum melakukan pembebasan lahan, Pemko Banjarmasin harus menentukan besaran ganti rugi yang sesuai dengan keinginan warga,” katanya.(oza)