Pertegas Larangan Truk Masuk Kota


BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub, red) Kota Banjarmasin akan mempertegas larangan truk masuk kota. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Rusdiansyah. Menurut Rusdiansyah, di Kota Banjarmasin peraturan mengenai larangan truk masuk kota sebenarnya sudah sangat jelas.
            “Sosialisasi sudah kami laksanakan. Disamping itu, peraturan mengenai larangan truk masuk kota juga sudah kami pertegas dengan memasang rambu-rambu di sejumlah jalan protokol di Kota Banjarmasin,” ungkap Rusdiansyah kepada Radar Banjarmasin, kemarin (18/5).
            Rusdiansyah menjelaskan larangan truk masuk Kota Banjarmasin berlaku sejak pukul 09.00 Wita hingga 15.00 Wita. Namun, beberapa waktu yang lalu pihak Dishub Kota Banjarmasin memergoki sebuah truk trailer yang sedang melintas di kawasan Jalan Lambung Mangkurat. Alhasil, tanpa ampun truk tersebut kemudian dikenai sanksi tilang, usai diproses hukum oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. “Itu adalah salah satu bentuk ketegasan kami dalam menegakkan peraturan yang berlaku,” ungkap Rusdiansyah.
            Oleh karena itu, Rusdiansyah dan jajarannya kini tengah gencar melakukan pengawasan di jalan-jalan protokol. “Jalur yang rawan itu adalah di sepanjang Jalan Lambung Mangkurat hingga kawasan Jalan Hassanudin HM. Namun, di sejumlah ruas jalan lainnya juga kami pantau dengan ketat,” sambung pria yang juga hobi main bulutangkis tersebut.
            Di sisi lain, Rusdiansyah juga mengimbau kepada para pengusaha yang memiliki armada truk kontainer atau truk besar lainnya supaya mengingatkan para pengemudi armadanya untuk tidak melintas di jalan-jalan Kota. “Perlu diingat, kami tidak akan ragu menindak truk-truk yang kedapatan masuk kota. Oleh karena itu, para pengemudi truk juga harus senantiasa memperhatikan rambu di jalan. Jangan langsung masuk jalan Kota. Karena disamping menyebabkan kemacetan, juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas,” pungkasnya.(oza)