Melanggar Kepatutan

BANJARMASIN - Branding sponsor operator selular di salah satu sekolah kejuruan menengah di Kota Banjarmasin ternyata melanggar azas kepatutan.
Sebagai salah satu  institusi negeri milik pemerintah, sekolah tersebut tidak selayaknya memasang branding sponsor dengan ataupun tanpa izin. Hal ini diakui oleh Kepala Sekolah SMK bersangkutan, Susilo Rochmanhadi.
“Awalnya kami hanya ingin menjalin kerjasama dengan perusahaan operator  selular tersebut. Namun, ternyata brandingnya dianggap terlalu mencolok dan melanggar azas kepatutan. Lantas, oleh Kepala Dinas Pendidikan saya diminta untuk menghapus cat branding sponsor yang ada di atap sekolah,” ungkap Susilo kepada Radar Banjarmasin, kemarin (5/5).
            Susilo menuturkan, untuk branding sponsor tersebut, perusahaan operator selular yang memasang branding menjalin kerjasama dengan memberikan bantuan berupa satu unit laptop dan LCD.
Namun, sebagai timbal balik, sekolah yang dipimpin oleh Susilo itu harus bersedia atapnya dibranding logo perusahaan operator selular tersebut. “Awalnya kami memang sepakat untuk kontrak selama beberapa bulan. Namun, karena dinilai tidak pantas, maka kontrak tersebut terpaksa dibatalkan. Meski demikian, bantuan satu unit laptop dan LCD yang sudah terlanjur diberikan kepada pihak sekolah tidak ditarik kembali oleh pihak operator selular. Soalnya, laptop dan LCD tersebut memang murni bantuan,” sambungnya.
            Meskipun demikian, Susilo menyatakan tak jera bekerjasama dengan pola serupa. Tapi, Susilo menyatakan kali ini akan lebih berhati-hati. “Yang pasti harus izin dulu kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin atau pihak Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin. Di samping itu, kami juga akan memperhatikan azas kepatutannya,” pungkasnya.
            Sementara Kepala Seksi Reklame Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin Arief  Rakhman Hakim menilai branding di sekolah-sekolah padahal tidak sepenuhnya salah. Asalkan berizin dan tidak bersifat mencolok, maka branding tersebut diperbolehkan saja. Branding sponsor yang dibolehkan adalah yang bersifat insidentil atau tidak dalam jangka waktu lama.
 “Branding yang berupa umbul-umbul atau bendera diperbolehkan saja. Asalkan hanya sehari atau dua hari dipasangnya. Tapi, itupun harus diurus izinnya terlebih dahulu. Apalagi, dengan branding yang kesannya mencolok dan dipasang secara permanen atau dalam jangka waktu lama,” ungkap Arief kepada Radar Banjarmasin.
            Arief menjelaskan pemasangan branding sponsor di sekolah-sekolah memang marak beredar. Biasanya apabila sekolah yang bersangkutan sedang melaksanakan kegiatan. Contohnya, parade musik, pertandingan basket, dan pertandingan futsal. “Untuk kegiatan semacam itu maka boleh saja memasang umbul-umbul dalam jumlah tertentu. Tapi, tetap harus diurus perizinannya. Di samping itu, pemasangannya harus jelas waktunya, tidak boleh lama-lama,” ungkapnya.
            Namun, Arief juga menyoroti sekolah-sekolah yang bila usai melaksanakan kegiatan, branding sponsor yang dipasang tidak kunjung dicabut. “Hal inilah yang kami sesalkan. Bahkan, kadang-kadang kami sendiri yang turun ke lapangan untuk membereskan umbul-umbul tersebut,” cetusnya.
            Karena itu, Arief mengimbau kepada pihak sekolah yang menjalin kerjasama dengan memasang branding sponsor insidentil, maka juga harus bertanggungjawab untuk mencabutnya. “Kalau tidak dicabut, maka dengan sengaja membiarkan promosi atau reklame gratis di sekolah. Ini tentu saja berimbas merugikan Pemko Banjarmasin,” pungkasnya.(oza)