Branding Sponsor di Sekolah, Pantaskah?

BANJARMASIN - Sebagai aset pemerintah, sekolah negeri tentunya terikat dengan aturan, termasuk dalam menjalin kerjasama sponsor dengan pihak ketiga.
Namun, terkadang aturan main dengan pihak ketiga tersebut tak dipahami secara rinci. Alhasil, banyak sekolah yang terjebak dalam kerjasama yang sebenarnya tidak dibenarkan dalam aturan.
            Hal ini sering dilakukan sekolah-sekolah negeri di Banjarmasin. Branding sponsor mulai dari pemasangan umbul-umbul, hingga mengecat atap sekolah dengan logo perusahaan.
Otomatis, secara sengaja atau tidak sengaja, branding tersebut seolah turut mempromosikan usaha perusahaan. Namun, tanpa biaya sebagaimana memasang reklame di jalan-jalan. Apalagi, branding di sekolah juga dianggap tak kena pajak, karena sudah menjadi kesepakatan dengan pihak sekolah.
            Sementara itu, bagi sekolah walaupun merasa ikut diuntungkan, padahal sebenarnya rugi dan merugikan pemerintah. Dengan berdalih kerjasama, pihak perusahaan memberikan kontribusi berupa bantuan alat-alat sekolah.
 Namun, sekolah yang bersangkutan justru disorot pemerintah, karena ikut mempromosikan usaha milik swasta. Sorotan akan diarahkan lebih mendalam kepada sekolah yang kedapatan memasang branding tanpa izin.(oza)