Branding Insidentil Dimaafkan

BANJARMASIN – Tindakan melakukan branding di sekolah-sekolah padahal tidak sepenuhnya salah. Asalkan berizin dan tidak bersifat mencolok, maka branding tersebut diperbolehkan saja. Branding sponsor yang dibolehkan adalah yang bersifat insidentil atau tidak dalam jangka waktu lama.
            Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi, red) Reklame Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin, Arief  Rakhman Hakim. “Branding yang berupa umbul-umbul atau bendera diperbolehkan saja. Asalkan hanya sehari atau dua hari dipasangnya. Tapi, itupun harus diurus izinnya terlebih dahulu. Apalagi, dengan branding yang kesannya mencolok dan dipasang secara permanen atau dalam jangka waktu lama,” ungkap Arief kepada Radar Banjarmasin.
            Arief menjelaskan pemasangan branding sponsor di sekolah-sekolah memang marak beredar. Biasanya apabila sekolah yang bersangkutan sedang melaksanakan kegiatan. Contohnya, parade musik, pertandingan basket, dan pertandingan futsal. “Untuk kegiatan semacam itu maka boleh saja memasang umbul-umbul dalam jumlah tertentu. Tapi, tetap harus diurus perizinannya. Disamping itu, pemasangannya harus jelas waktunya, tidak boleh lama-lama,” ungkapnya.
            Di sisi lain, Arief juga menyoroti sekolah-sekolah yang apabila usai melaksanakan kegiatan, branding sponsor yang dipasang tidak kunjung dicabut. “Hal inilah yang kami sesalkan. Bahkan, kadang-kadang, kami sendiri yang turun ke lapangan untuk membereskan umbul-umbul tersebut,” sambungnya
            Oleh karena itu, Arief mengimbau kepada pihak sekolah yang menjalin kerjasama dengan memasang branding sponsor insidentil, maka juga harus bertanggungjawab untuk mencabutnya. “Kalau tidak dicabut, maka dengan sengaja membiarkan promosi atau reklame gratis di sekolah. Ini tentu saja berimbas merugikan Pemko Banjarmasin,” pungkasnya.(oza)