Awasi Branding Sponsor di Sekolah

RAWAN - Sekolah jangan asal branding.(ozanimages)
BANJARMASIN – Ketatnya persaingan bisnis, membuat perusahaan makin gencar melakukan kegiatan promosi. Apalagi, banyak perusahaan yang memutar otak supaya bisa berpromosi tanpa mengeluarkan anggaran. Padahal, di Kota Banjarmasin, aturan mengenai promosi usaha tersebut sudah diatur dalam Perda, sehingga jelas mengenai tarif dan pajaknya.

            Akal bulus untuk melakukan promosi ini pernah dilakukan oleh sebuah penyedia layanan jaringan telepon selular terkemuka di Banjarmasin. Yakni, mencat sebuah atap sekolah dengan lambang merk dagang usahanya. Bahkan, branding sponsor tersebut sempat bertahan selama beberapa bulan dan bisa terlihat dari kejauhan. Namun, sejak santer disoroti oleh pihak reklame Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin, branding yang ada di sekolah tersebut langsung dihilangkan.

            Adanya branding sponsor tersebut ternyata memancing komentar dari Walikota Banjarmasih, Muhidin. “Jangan sampai sekolah-sekolah negeri di Kota Banjarmasin memasang branding sponsor. Karena, sekolah negeri adalah aset milik pemerintah. Kalau sampai ada branding sponsor sama saja dengan memasang reklame. Dan memasang reklame itu harus membayar, ada tarifnya,” ungkap Muhidin kepada Radar Banjarmasin, kemarin (2/5).

            Bahkan, Muhidin juga akan memberikan teguran kepada setiap sekolah negeri yang memasang branding sponsor tanpa izin. “Kalau sudah ditegur tidak menurut, maka pasti diberikan sanksi,” ungkapnya.

            Terpisah, Kepala Seksi (Kasi, red) Reklame Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin, Arief Rakhman Hakim menjelaskan banyak perusahaan yang memanfaatkan sekolah untuk memasang branding dan promosi. “Saya harap, pihak sekolah jangan mudah terkecoh yang mengatasnamakan branding sponsor tersebut hanya merupakan bagian dari kerjasama atau partisipasi. Padahal, sudah jelas melakukan promosi dan tergolong reklame,” ungkapnya kala ditemui di kantornya, kemarin (2/5).

            Oleh karena itu, Arief menyarankan kepada pihak sekolah, terutama pihak sekolah negeri agar berkoordinasi dulu dengan bagian reklame Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin apabila mendapatkan tawaran branding sponsor. “Ini untuk menghindari adanya pihak yang memanfaatkan sekolah sebagai alat berpromosi. Karena setiap promosi, terutama yang berkaitan dengan usaha sudah diatur tarif dan pajaknya,” pungkasnya.(oza)