2 PNS Pemko Jalani Proses Hukum

BANJARMASIN – Sebagai abdi negara, PNS (Pegawai Negeri Sipil, red) wajib berpegang pada aturan hukum yang berlaku. Hal ini sesuai dengan sumpah dan janji PNS ketika dilantik. Dengan demikian, segala tindakan yang terbukti melanggar hukum atau melakukan tindakan kriminal, maka PNS yang bersangkutan akan dikenai sanksi tegas.

            Hal itu tentu saja juga diberlakukan di kalangan PNS Pemko Banjarmasin. Kendatipun demikian, di lingkungan Pemko Banjarmasin ada dua oknum PNS yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum. Menurut Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD, red) Kota Banjarmasin, Nisfuani, ada dua oknum PNS Pemko Banjarmasin  yang kini sedang menjalani proses hukum lantaran melakukan perbuatan pelanggaran hukum. “Dua oknum PNS tersebut bekerja di Dinas Pasar Kota Banjarmasin dan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Keduanya, kini tengah diproses secara hukum karena terindikasi melakukan penyimpangan dana,” ungkap Nisfuani kepada Radar Banjarmasin, kemarin (6/5).

            Nisfuani menyatakan proses hukum yang dijalankan kepada dua oknum PNS tersebut dinilai merupakan langkah yang sesuai dengan prosedur. “Setiap oknum PNS yang melakukan pelanggaran hukum pasti akan ditindak juga secara hukum. Bila memang terbukti bersalah, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” paparnya.

            Dijelaskan Nisfuani, bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada oknum PNS yang terbukti melakukan pelanggaran hukum berbeda-beda. “Kalau melakukan pelanggaran administrasi, maka akan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat, penurunan gaji, mutasi, dan pemecatan. Namun, apabila terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum, maka bisa mendapatkan sanksi berupa denda atau kurungan,” sambungnya.
           
            Di sisi lain, Nisfuani menyatakan adanya surat pernyataan kesetiaan terhadap Muhidin-Irwan Anshari sebagai Walikota-Wakil Walikota Banjarmasin juga memberikan dampak yang positif bagi PNS. “Para PNS Pemko Banjarmasin menjadi lebih disiplin dan diharapkan bisa menghindarkan dirinya sendiri dari tindakan-tindakan yang bisa menjebak ke ranah hukum,” pungkasnya.(oza)