Tinjau Penangkaran Anggrek

TERPUKAU - Hj Fathul Jannah Muhidin mengamati salah satu
anggrek yang ada di penangkaran.(ozanimages)

BANJARMASIN – Hj Fathul Jannah Muhidin, kemarin (15/4) melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi penangkaran anggrek di Kota Banjarmasin. Hal ini berkaitan dengan jabatan yang disandangnya sebagai Ketua Perhimpunan Anggrek Indonesia Kota Banjarmasin.
Menurut Fathul Jannah, anggrek merupakan tanaman yang indah dan mempesona. Namun, tidak semua anggrek bisa dibudidayakan dengan sembarangan. “Ada dua kategori anggrek. Yakni, anggrek yang dilindungi oleh undang-undang dan anggrek yang tidak dilindungi oleh undang-undang. Yang boleh dibudidayakan atau dipelihara secara bebas adalah anggrek yang  tidak dilindungi undang-undang. Sedangkan, anggrek yang tidak dilidungi undang-undang tidak bisa dibudidayakan dengan bebas,” terang Fathul Jannah, kemarin (15/4).
Fathul menyatakan dalam membudidayakan anggrek juga diperlukan kesungguhan. Soalnya, perawatan anggrek memerlukan kesabaran tinggi. “Tentunya kalau telaten merawat, anggrek yang dipelihara akan tumbuh subur. Sehingga, bisa diikutsertakan dalam lomba atau kontes anggrek,” sambungnya.
Sementara itu, Rusmin Ardhaliwa, Kepala Balai Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin menyatakan merawat anggrek sama dengan wujud mencintai lingkungan. “Selain memperindah pemandangan, anggrek juga punya peranan penting sebagai indikator kebersihan udara. Oleh karena itu, saya sarankan kepada warga Kota Banjarmasin untuk membudidayakan anggrek,” ucapnya.
Dukungan untuk membudidayakan anggrek juga disampaikan oleh Doyo Pudjadi, Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Kota Banjarmasin. “Anggrek bisa menjadi sumber pendapatan tambahan. Soalnya, di pasarannya, harga anggrek tergolong tinggi,” pungkasnya.(oza)