Tindak Tegas Pelaku Kecurangan UN

SERIUS - Salah satu peserta UN sedang mengerjakan soal.(ozanimages)

BANJARMASIN – Pihak Dinas Pendidikan (Diknas, red) Kota Banjamasin tak segan-segan melakukan tindakan tegas kepada para oknum yang terbukti terlibat dalam kecurangan UN. Tak tanggung-tanggung, tindakan tegas tersebut bisa berupa sangsi atau bahkan berupa pengaduan secara hukum kepada pihak yang berwajib.
            Menurut Kepala Diknas Kota Banjarmasin, Muhammad Amin, tindakan tegas ini diterapkan lantaran untuk menghindarkan adanya praktek kecurangan tersebut. “Di Banjarmasin, memang belum pernah ditemukan bukti-bukti terjadinya praktek kecurangan dalam UN. Namun, sebagai antisipasi, kami juga merasa perlu untuk menyampaikan ancaman tindakan tegas ini bagi para oknum yang terbukti terlibat melakukan kecurangan UN,” ungkap pria yang akrab disapa Amin ini kepada Radar Banjarmasin, kemarin (12/4).
            Amin menjabarkan tindakan tegas yang bakal dijatuhkan kepada oknum-oknum yang terbukti melakukan kecurangan UN. “Kalau yang melakukan kecurangan adalah oknum PNS atau guru, maka sanksinya bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, sampai pemecatan. Sedangkan, bagi oknum non-PNS atau guru, sanksinya adalah langsung dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum. Jangan lupa, tindakan diseret melalui jalur hukum ini tidak menutup kemungkinan juga bisa dijatuhkan kepada PNS atau guru yang terbukti terlibat melakukan tindakan kecurangan dalam UN,” paparnya.
            Namun, pihak Diknas Kota Banjarmasin tentu saja tak mau terkesan sembarangan. “Sebelumnya, harus ditelaah dulu seperti apa dan sejauh mana keterlibatan oknum yang bersangkutan dalam tindakan kecurangan tersebut. Kalau merupakan tersangka atau aktor utama dalam melakukan tindakan kecurangan, tentu saja sanksi yang dikenakan akan makin berat,” jabar Amin.
            Oleh karena itu, Amin mengimbau kepada semua pihak, termasuk PNS (guru, red) maupun non-PNS supaya jangan mencoba-coba melakukan atau mendukung praktek kecurangan dalam UN. “Hal ini tentu saja mencederai dan merugikan pelaksanaan UN. Soalnya, praktek kecurangan justru menurunkan kualitas pendidikan. Dan jangan lupa, ada sangsi tegas yang bakal dieksekusikan bagi para oknum yang menjadi pelakunya,” tegasnya.(oza)