Pemilik Dikenakan Sanksi


BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin sebenarnya tak membenarkan adanya pembangunan sarang burung walet di kawasan pusat kota. Pasalnya, hal ini dapat memberikan dampak buruk pada lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Namun, Pemko Banjarmasin dikejutkan dengan pembangunan sarang burung walet di Pasar Malabar setelah ada dua pekerja bangunan yang tewas terjatuh. Menariknya, kalau sebelumnya Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Banjarmasin Ahmad Fanani melempar persoalan itu kepada dinas lain, ketika dikonfirmasi kemarin ia malah menyatakan akan menurunkan tim ke lapangan.
 “Bangunan tersebut sebenarnya memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan, red). Namun, untuk sarang burung waletnya masih belum diketahui apakah sudah mengantongi izin atau belum,” ungkap pria yang akrab disapa Fanani ini kepada Radar Banjarmasin, kemarin (28/4).
        Karena itu, Fanani mengatakan akan bertindak dengan menurunkan timnya untuk menelusuri apakah pemilik bangunan tersebut mengantongi izin sarang burung walet. “Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pasar dan Dinas Peternakan dan Pertanian. Kalau terbukti bersalah, tentu akan dikenai sanksi,” ungkapnya.
        Sementara itu, Kepala Dinas Pasar Hermasyah Damhuri menyatakan bangunan sarang burung walet yang ada di Pasar Malabar ternyata memang sengaja dialihfungsikan oleh pemiliknya. “Bangunan tersebut memang aset milik Pemko Banjarmasin. Namun, oleh sang pemilik tidak hanya digunakan untuk berdagang, tapi juga untuk membuat sarang burung walet. Nah, pembuatan sarang burung walet inilah yang tanpa izin. Saya juga baru mengetahui ada sarang burung walet setelah ada kejadian dua pekerja yang jatuh di sana,” ungkap Hermansyah kala dikonfirmasi Radar Banjarmasin, kemarin (28/4).
        Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Kota Banjarmasin Doyo Pudjadi. “Membangun sarang burung walet di kawasan yang ramai penduduk atau pusat kota tentu saja melanggar peraturan. Termasuk yang ada di Pasar Malabar itu, kan baru ketahuan tanpa izin membuat sarang burung walet. Izinnya juga tidak ada. Yang seperti ini sudah pasti akan kami tindak,” ucapnya.
        Namun, Doyo menyatakan tidak bisa mengambil tindakan sendiri. “Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Banjarmasin serta Dinas Pasar Kota Banjarmasin. Tapi, cepat atau lambat, pasti sang pemilik akan dikenai sanksi,” ungkapnya.(oza)