Pajak Walet Masih Tunggu Perwali

BANJARMASIN – Kendatipun Perda (Peraturan Daerah, red) mengenai pengelolaan sarang burung walet sudah rampung dibuat oleh DPRD Kota Banjarmasin, penentuan pajak yang dikenakan masih belum ditentukan. Hal ini dikarenakan masih menunggu keputusan dari Walikota Banjarmasin, Muhidin yang akan dituangkan dalam bentuk Perwali (Peraturan Walikota, red).
Hal ini disampaikan oleh Doyo Pudjadi, Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Kota Banjarmasin. Menurut Doyo, sekarang pihaknya masih menggodok sejumlah rancangan yang bakal dilimpahkan dalam bentuk Perwali. “Kalau sudah ada Perwali kan bisa lebih jelas. Sehingga, pungutan pajak pengelolaan sarang burung walet bisa lancar,” ungkap Doyo kepada Radar Banjarmasin, kemarin (13/4).
Doyo menjelaskan Perwali ini nantinya juga akan menjadi payung hukum yang sah untuk menetapkan besaran pajak wajib kepada tiap pengusaha sarang burung walet di Kota Banjarmasin. “Jadi, tidak ada alasan lagi kepada pengusaha burung walet untuk menghindari bayar pajak. Bahkan, kami juga akan menagih pajak tersebut secara door-to-door kepada para pengusaha sarang burung walet. Jadi, bisa dibilang, Perwali mengenai pajak walet dipastikan akan lebih tegas,” sambungnya.
Doyo memperkirakan besaran pajak sarang burung walet yang akan diberlakukan. “Setidaknya, pajak yang dikenakan adalah sebesar 10 persen setiap kali panen. Dalam setahun, sarang burung walet bisa dipanen tiga hingga empat kali panen. Sehingga, dalam setahun bisa mengumpulkan sebanyak 30 persen hingga 40 persen. Di Banjarmasin, ada sekitar 250 titik pengelolaan sarang burung walet,” pungkasnya.
Doyo menyatakan Perwali mengenai pengelolaan sarang burung walet ini akan selesai dalam waktu dekat ini. “Kemungkinan pada pertengahan tahun ini sudah selesai. Jadi, bisa langsung diterapkan. Mudah-mudahan, dengan adanya Perwali tersebut, akan menambahkan PAD buat Kota Banjarmasin,” pungkasnya.(oza)