BANJARMASIN – Kendatipun Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Banjarmasin sudah menentukan jam buang sampah, hingga saat ini masih ada saja warga Kota Banjarmasin yang membuang sampah tidak pada jamnya. Padahal, sosialisasi jam buang sampah ini sudah lama disampaikan, namun tetap saja diabaikan.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Banjarmasin, Hamdi menyatakan peraturan jam buang sampah diberlakukan untuk mengatur sirkulasi pembuangan sampah ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir, red) Basirih. “Sebagaimana yang kami sosialisasikan, jam buang sampah itu mulai pukul 20.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita di keesokan harinya. Di luar jam itu, warga dilarang membuang sampah ke TPS (Tempat Pembuangan Sampah, red) Umum,” papar Hamdi.
Hamdi menjelaskan, pada jam-jam tersebutlah, ada armada pengangkut sampah yang akan mengantarkan sampah ke TPA Basirih. “Paling lambat, pukul 09.00 Wita, armada sampah sudah membereskan sampah di TPS,” sambungnya.
Namun, akibat peraturan jam buang sampah sering diabaikan, menyebabkan sampah-sampah di TPA menjadi berserakan karena belum terangkut ke TPA Basirih. “Kalau sudah seperti ini tentu saja akan mengganggu kenyamanan warga yang lain. Sehingga, ada yang menuding Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Banjarmasin tidak peduli dengan sampah-sampah yang berserakan tersebut,” paparnya.
Oleh karena itu, Hamdi mengimbau agar warga Kota Banjarmasin membuang sampah pada jam yang sudah ditentukan. “Ini sebagai bukti kesadaran warga untuk mewujudkan kebersihan Kota Banjarmasin. Selain itu, kami akan menggencarkan kembali sosialisasi jam buang sampah untuk membangun kesadaran masyarakat,” kata Hamdi.
Di sisi lain, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Banjarmasin tidak segan memberikan sanksi kepada warga yang kedapatan melanggar jam buang sampah. “Sanksinya tidak main-main, yakni mulai dari teguran, peringatan, hingga denda,” pungkasnya.(oza)