Harus 100 Meter dari Pemukiman


BANJARMASIN – Pembudidayaan sarang burung walet sebenarnya bukanlah hal yang dilarang di Kota Banjarmasin. Namun, untuk membuat sarang burung walet, Pemko Banjarmasin sudah menantukan aturan tersendiri. Yakni, berupa Perda Burung Walet yang baru saja selesai dibuat pada April ini.
            Menurut Kabag Hukum Pemko Banjarmasin, Fathurrahim, sebelumnya sudah ada Perda (Peraturan Daerah, red) yang mengatur tentang budidaya sarang burung walet tersebut. Namun, karena karena dinilai belum kuat, maka Perda tersebut kemudian diperbaharui. Salah satunya adalah mengatur tentang radius sarang burung walet dari kawasan pemukiman warga. “Sekarang dalam Perda burung walet yang baru, sudah diatur setidaknya berjarak 100 meter dari pemukiman warga,” ungkap Fathurrahim kepada Radar Banjarmasin, kemarin (28/4).
            Fathurrahim menjelaskan bagi pengusaha burung walet yang menyalahi Perda tersebut maka akan dikenakan sanksi tegas. “Bisa berupa denda atau pencabutan izin,” sambungnya.
            Perda ini nantinya juga akan diperkuat dengan adanya Perwali (Peraturan Walikota, red) tentang pengelolaan sarang burung walet. “Perwali tersebut akan mengatur soal pajak budidaya sarang burung walet sebesar kurang lebih 5 persen sampai 10 persen setiap kali panen. Disamping itu, dalam Perali tersebut juga akan mengatur kontribusi budidaya sarang burung walet kepada warga sekitar,” ucapnya.
            Fathurrahman menyatakan yang menjadi kendala dalam menertibkan budidaya sarang burung walet ilegal adalah batasan pusat Kota. “Sebagaimana diketahui, Pemko Banjarmasin melarang pembangunan sarang burung walet di pusat kota. Namun, sampai sekarang masih belum menggetahu secara rinci mengenai batasan pusat Kota tersebut,” sambungnya.
Sementara itu, menurut Doyo Pudjadi, budidaya sarang burung walet wajib memenuhi sejumlah persyaratan. “Diantaranya adalah izin gangguan (HO, red), IMB (Izin Mendirikan Bangunan, red), surat izin usaha, dan status tanahnya jelas,” paparnya.(oza)